Bupati Resmikan Gedung Baru Inspektorat Asahan

ASAHAN, Tribunriau- Bupati Asahan H.Surya, B.Sc resmikan gedung baru Inspektorat Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani Kis...

ASAHAN, Tribunriau- Bupati Asahan H.Surya, B.Sc resmikan gedung baru Inspektorat Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani Kisaran, Rabu (22/01/2020).

Peresmian itu turut dihadiri Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kab. Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kab. Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengatakan, guna meningkatkan kinerja APIP didalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Kab. Asahan Tahun Anggaran 2019 Pemkab Asahan membangun Gedung Inspektorat Kab. Asahan yang baru ini.

"Pembangunan gedung ini sebagai komitmen Pemkab Asahan memperkuat peran Inspektorat Kab. Asahan sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi dan misi serta program Pemkab Asahan," kata Bupati.



Masih kata Bupati, ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 43 dan Pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah.

"Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Inspektorat Kab. Asahan didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ucap H.Surya.

Dilanjutkan H.Surya, bahwa Pemkab Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kab. Asahan Tahun 2016-2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemkab Asahan. Di samping itu Pemkab Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah Good Governance dan Clean Government.

"Jangan manfaatkan jabatan pengawas yang diberikan ini dengan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja, tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya," ujar H.Surya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara Drs. Rahmad Syafi'i, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah.

"Inspektorat harus mampu mereviuw rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan," ujarnya.

Beliau menambahkan, Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan mampu memberikan konsultasi kepada OPD.

Diakhir sambutannya beliau menyampaikan Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP yang ada di Kabupaten Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagus di Pemkab Asahan.

Kemudian Kepala Inspektur Kab. Asahan Zulkarnain Nasution, SH pada laporannya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Adapun gedung baru ini juga dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, masing-masing pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang tersendiri yang refresentatif. Gedung ini juga dilengkapi ruang pemeriksaan, 2 ruang aula, mushola dan gedung arsip.

"Sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH", ucap Zulkarnain.

Selanjutnya Kepala Inspektorat menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan.

"Gedung baru ini dijadikan spirit baru meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP," ungkap Zulkarnain.

Pada kegiatan ini Bupati Asahan menandatangani Prasasti, pengguntingan pita sekaligus peninjauan ke Gedung Kantor Inspektorat Kab. Asahan yang baru diresmikan bersama dengan Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kab. Asahan, Kasdim 0208 Asahan dan tamu undangan lainnya. (tec)

Related

Sosbud 2538783062254824065


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item