Dituntut 4 Tahun Penjara, Ratusan Orang Teken Petisi Bebaskan Petani di Rumbai Pekanbaru

Tribunriau- Dituntut 4 tahun penjara, denda 3 Milyar dan subsider 6 bulan, dukungan untuk Syafrudin yang bekerja sebagai petani ini terus me...

Tribunriau- Dituntut 4 tahun penjara, denda 3 Milyar dan subsider 6 bulan, dukungan untuk Syafrudin yang bekerja sebagai petani ini terus mengalir.

Salahsatunya dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang membuat petisi "Bebaskan Syafrudin Petani Rumbai Pekanbaru".

Pantauan Tribunriau, petisi di website change.org itu sudah didukung/ditandatangani ratusan orang.

Berikut isi lengkap petisi tersebut:

Syafrudin (69 Tahun) merupakan seorang petani di Rumbai, Pekanbaru. Dituntut 4 tahun penjara, denda 3 Milyar dan subsider 6 bulan. Karena membakar lahan seluas 2 borong atau 400 M2. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Syafrudin terbukti melanggar pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara sederhana Syafrudin dianggap terbukti bersalah melakukan dengan perbuatan sengaja yang merusak lingkungan.

Sehari-hari Syafrudin selalu menjaga kebun milik orang lain sejak 1993 dan menumpang lahan yang dijaganya untuk ditanamani tanaman palawija. Seperti ubi, kacang panjang, pisang dan lainnya dengan ukuran 20m x 20m untuk menghidupi seorang istri dan 6 anaknya.

Pada 17 Maret 2019 lalu, Syafrudin membakar lahan yang dikelolanya untuk ditanami. Tujuannya untuk membersihkan belukar dengan cara membuat tumpukan bekas belukar tersebut dan dibakar dengan menggunakan mancis. Syafrudin sudah memasang sekat api agar api tidak menjalar kemana-mana. Namun Syafrudin tetap saja ditangkap dan diadili.

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menilai bukti untuk pasal yang didakwakan sangat lemah dan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli, maka alat bukti surat harus ditolak karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP. “ dalam SKMA 36 tahun 2013 sudah jelas pembuktian bukti surat hasil laboratorium harus diperkuat dengan keterangan ahli di persidangan sedangkan ahli dan bukti surat tidak ditunjukkan di persidangan.

Kalau dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap korporasi Tahun 2015 Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare yang menyebabkan kerusakan dan efek yang begitu besar pada lingkungan bukan kepada petani kecil. Ini jelas mencederai rasa keadilan di masyarakat, Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.

Kami meminta agar Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan pak Syafrudin dari tuntutan hukum. Karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan!

Saat ini proses persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kami Mengajak seluruh masyarakat untuk menandatangani dan mendukung petisi ini agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan.

Petisi ini juga dapat diakses pada link berikut:
Petisi Bebaskan Syafrudin Petani Rumbai Pekanbaru

Related

Hukrim 282720546362350861


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item