Ide Penghapusan Amdal, Ini Komentar Pedas Said Didu

Tribunriau- Menyeruaknya ide penghapusan Amdal untuk mempermudah perizinan turut dikomentari mantan Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT pada 2004...

Tribunriau- Menyeruaknya ide penghapusan Amdal untuk mempermudah perizinan turut dikomentari mantan Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT pada 2004, M Said Didu.

Dalam kondisi Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia lainnya yang kebanjiran, Said Didu mengatakan bahwa Amdal sangat penting.

Komentar Said Didu itu dituangkannya melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, (1/1/2020).

"Semoga banjir yg sedang terjadi menyadarkan pemerintah bhw ide penghapusan Amdal adalah salah. Amdal itu sangat penting !!!," tulis @msaid_didu.

Sebelumnya, dilansir VOAIndonesia, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah berencana menghapus amdal dan IMB, karena menghambat investasi. Menurutnya, RDTR sebagai pengganti amdal, akan dibuat lebih ketat, sehingga sama substansinya dengan amdal, namun dibuat sesederhana mungkin, sehingga proses investasi tidak berbelit-belit.

“Itu idenya. Kalau RDTR sudah ada kan semua sudah dipertimbangkan. tapi kan kontroversi kemarin. Akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut. Itu sih pilihannya adalah RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali. check list. dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan. IMB masih ada, tapi notifikasi aja. Jadi standarnya ketat dan pengawasan. Ketiga, kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga. Kenapa tidak? Kita selama sekali ngurus IMB mahal, lama, tidak pasti, kemudian setelah jadi, dilanggar lagi. Jadi harus RDTR. Kita akan sangat hati-hati ini,” ungkap Sofyan dilansir VOAIndonesia.

Ditambahkan, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari formula yang tepat. Ia menekankan, selama ini baik amdal maupun IMB berdampak negatif bagi proses investasi sehingga perekonomian negara dan masyarakat terganggu.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Amdal dan IMB bukan dihapus. Berdasar Peraturan Menteri (Permen) KLHK nomor 24 tahun 2018, Amdal hanya bisa dikecualikan.

“Itu yang Kementerian ATR/BPN harus bisa bedakan antara menghapus dan mengecualikan. Penghapusan dengan pengecualian itu hal berbeda. Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus,” tegas Siti dikutip dari VOAIndonesia.

Ia menjelaskan, proses pembuatan Amdal bisa dikecualikan kalau wilayah yang sudah dijadikan tempat investasi sudah memiliki RDTR. Meski begitu, RDTR yang dimiliki harus mempunyai konsep lingkungan.

“Syaratnya itu, dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan,” ujar Siti. (red)

Related

Lingkungan 8548210183665669739


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item