Keberadaan Harun Masiku Ketika OTT, Begini Tanggapan Jansen

Tribunriau- Politisi Muda dari Demokrat, Jansen Sitindaon turut mengomentari video CCTV yang mengungkap keberadaan Harun Masiku ketika opera...

Tribunriau- Politisi Muda dari Demokrat, Jansen Sitindaon turut mengomentari video CCTV yang mengungkap keberadaan Harun Masiku ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Melalui akun Twitternya @jansen_jsp, Selasa (21/20), ia mengatakan bahwa video CCTV yang diterbitkan Tempo itu sangat telak bagi pejabat yang diduga sudah menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.

Dijelaskannya, pihak yang sudah mengklaim Harun Masiku tidak berada di Indonesia ketika OTT berlangsung seharusnya dikenakan pasal 21 Tipikor yang sudah pernah dilakukan terhadap Fredrich Yunadi.

"Telak benar video ini. Pihak yg menyatakan Harun tidak di Indonesia ketika OTT harusnya dikenakan Pasal 21 Tipikor yg dulu dipakai utk Fredrich Yunadi," tulis @jansen_jsp.

Karena, lanjut Jansen, pihak yang menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia dapat dikategorikan merintangi penyidikan.

"Krn "secara langsung atau tdk langsung telah merintangi penyidikan thdp tersangka atau saksi dlm perkara korupsi". Skandal ini!," lanjut Jansen dalam tweet yang sama.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri enggan berkomentar mengenai temuan investigasi Majalah Tempo atas keberadaan Harun Masiku lewat CCTV bandara yang menunjukkan bahwa Harun telah pulang ke Indonesia sejak 7 Januari silam.

"Mohon maaf saya tidak ingin mengomentari pendapat Tempo. Kalau pendapat Tempo silakan mbak [wartawan] tanya dengan Tempo," katanya. (red)

https://twitter.com/jansen_jsp/status/1219573021456732161?s=19

Related

Hukrim 5896296627586815521


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item