Sat Narkoba Polres Asahan Lumpuhkan 2 Pengedar Sabu-sabu dari Medan

ASAHAN, Tribunriau- Satuan Narkoba Polres Asahan lumpuhkan 2 (dua) diduga pelaku pengedar narkotika jenis metamfetamina atau sabu sabu seber...

ASAHAN, Tribunriau- Satuan Narkoba Polres Asahan lumpuhkan 2 (dua) diduga pelaku pengedar narkotika jenis metamfetamina atau sabu sabu seberat 500 gram saat hendak diamankan di Medan, Selasa (21/1/2020).

Dua tersangka narkoba terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya oleh Satuan Narkoba Polres Asahan karena melawan petugas ketika hendak diamankan dari lokasi persembunyiannya di kota medan.

"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, saat meninjau tersangka di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Adapun kedua tersangka, yaitu Darwin Harahap alias Aseng (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong alias Apek (38), warga Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar yang diduga jaringan Internasional.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik dimasukkan kedalam kaus kaki.

Adapun barang bukti lainnya diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Perbuatan tersangka diatur pada pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup. (tec)

Related

Hukrim 7296773509677693503


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item