Soal Green Coke Pertamina RU II Dumai, "Bukan Limbah B3"

DUMAI, Tribunriau- Green Coke (GPC) milik PT Pertamina RU II Dumai yang beterbangan saat loading ke kapal pengangkutan bukan termasuk limbah...

DUMAI, Tribunriau- Green Coke (GPC) milik PT Pertamina RU II Dumai yang beterbangan saat loading ke kapal pengangkutan bukan termasuk limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan.

Demikian dikatakan Pjs Humas ComRel Pertamina RU II Didi Andrian Indra Kusuma, Jumat (3/1/2019) dilansir PantauRiaucom.

Dikatakan Didi, Green Coke tidak memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan karena kandungan kimianya bersifat inert dengan tidak bereaksi terhadap air dan lingkungannya sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap lingkungan. Green Coke juga bukan merupakan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam PP No 101 tahun 2014.

Dan kejadian itu, lanjut Didi, murni karena ketidaksengajaan dan angin yang kencang.

"Hal tersebut tanpa disengaja dilakukan ketika pengangkutan melalui kapal, musibah siapa yang tahu," ungkapnya.

Kemudian, masih kata Didi, 4 Langkah antisipasi pencegahan sudah dilakukan, yaitu, memasang oil boom di sekitar dermaga dan kapal agar Green Coke yang jatuh tidak meluas ke tengah laut, memonitor arah angin pada saat akan melakukan proses loading Green coke ke kapal.

Kemudian memonitor kondisi laut oleh petugas kapal Pertamina, apabila terdapat Green coke yang keluar dari area oil boom untuk dapat ditanggulangi di tengah laut dan rutin melakukan pembersihan area pantai dan area dermaga.

Untuk diketahui, Green Coke nama lengkapnya Green Petroleum Coke (GPC) adalah salah satu produk hasil olahan RU II yang dihasilkan dari Delayed Coking Unit berbentuk padatan dan didistribusikan ke dalam dan luar negeri menggunakan kapal dalam bentuk curah (bulk).

Kejadian tersebut berada di bibir pantai Mundam, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Medang Kampai. (red)

Related

Lingkungan 5868691944223902007


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item