Oknum Pegawai Honorer Diringkus Polisi Lagi Transaksi

Oknum Pegawai Honorer Diringkus Polisi Lagi Transaksi TANJUNG BALAI, Tribunriau. Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjung Balai berha...

Oknum Pegawai Honorer Diringkus Polisi Lagi Transaksi


TANJUNG BALAI, Tribunriau. Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya saat sedang bertransaksi diduga narkoba jenis sabu, pada selasa(11/02//2020) Sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/02/2020) membenarkan bahwa tersangka Azwin (24) warga Jalan Sipori pori , Kelurahan Kapis, Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, adalah Pegawai Honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya Budi (25) yang kerjanya sebagai Nelayan, warga jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu", ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

"Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis Shabu", ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka yang mengaku bernama Azwin Hasibuan Alias Azwin dan tersangka mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu didapat dari tersangka Niko Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi.

Dari hasil pengembangan SatResNarkoba tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin, petugas menangkap terhadap Budi dan dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkoba jenis Shabu yang diamankan Satres narkoba adalah benar milik mereka.
Adapun barang bukti yang di sita petugas, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 gram, sepuluh bungkus plastik klip kecil transparan kosong, satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu kotak kecil warna biru bergambar boneka, satu unit handphone merk Lg warna putih, satu buah dompet warna hitam, dan uang kontan senilai Rp 150.000.

"Kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 1 SUBS Pasal 112 Ayat 1 SUBS Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Kurungan", ungkap Kapolres. (tec)

Related

Semesta Riau 5127420171048769096


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item