Pengusaha Pantai Galau Tanjung Balai Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Lembu Dipidana 3 Tahun

Pengusaha Pantai Galau Tanjung Balai Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Lembu Dipidana 3 Tahun ASAHAN, Tribunriau. Pengusaha Pantai Galau Tan...

Pengusaha Pantai Galau Tanjung Balai Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Lembu Dipidana 3 Tahun



ASAHAN, Tribunriau. Pengusaha Pantai Galau Tanjungbalai, Amiruddin Sinaga (56) yang diduga terjerat kasus penipuan jual beli hewan ternak Lembu menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (12/02/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Gusmira Fitri Warman, menyatakan, bahwa perbuatan Amiruddin Sinaga dinilai telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Amiruddin Sinaga dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan," ucap Gusmira, dihadapan majelis hakim.

Amiruddin Sinaga yang duduk dibangku pesakitan dalam sidang tanpa penasehat hukum ketika mendengar tuntutan, lantas menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (19/02/2020) mendatang.

"Beliau (Amiruddin Sinaga) mengajukan pledoi katanya. Dan awalnya beliau didampingi pengacaranya, cuma sudah beberapa kali sidang, tidak ada lagi", ungkap Gusmira.

Amiruddin Sinaga ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan pada Desember 2019 lalu atas laporan sejumlah korbannya, salah satu diantaranya Kepala Desa (Kades) Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon.

Dimana terdakwa disebut membeli 72 ekor Lembu kepada Manten seharga Rp 943,5 juta. Namun hingga kini, Amiruddin baru membayar Rp 238,5 juta.

Dalam proses jual beli itu berlangsung dalam beberapa tahap, sejak 27 April 2019. Saat ditagih, terdakwa selalu berkelit, hingga kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan.

Selanjutnya pada Kamis 2 Januari 2020, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan Amiruddin Sinaga membeli lembu untuk dijual kembali ke sejumlah orang dengan modus berjanji akan melunasinya secara bertahap.

"Hasil penyidikan selain 2 LP ini. Ada juga LP Amiruddin sinaga di wilayah hukum lain, satu di Batubara, satu di Labuhanbatu dan satu di Tanjungbalai. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya, jadi bagi masyarakat yang pernah jadi korban bisa buat laporan ke Polres Asahan," ungkap Kapolres. (tec)

Related

Semesta Riau 2118953846530320640


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item