Sudah P21, Kejari Masih Menunggu Pelimpahan Tersangka Kasus Pengeroyokan Alfitra

TELUK KUANTAN, TribunRiau.com - Kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam, mulai ...

TELUK KUANTAN, TribunRiau.com - Kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, kasus itu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, tinggal menunggu penyerahan tersangka oleh Polres Kuansing.

"Kasusnya sudah P21. Tinggal menunggu penyerahan ke enam tersangka pemukulan itu dari pihak Polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Hadiman Gusti Beruh SH MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Jumat (21/02/2020) di Teluk Kuantan.

Rencananya, penyerahan tersangka dilakukan kemaren ( Kamis 20/02/2020). Namun tertunda. Jika sudah di serahkan ke enam orang tersangka yang melakukan pemukulan itu, pihaknya segera membawa ke persidangan.

"Jika sudah diserahkan pada kita, kita segera bawa ke persidangan. Tak akan kita biarkan lama-lama," ujar Samsul.

Samsul menjelaskan, dalam laporan dan rekaman cctv kejadian 11 September 2019 di sebuah kedai kopi di Teluk Kuantan, terlihat jelas ada enam orang yang melakukan pemukulan terhadap korban. Masing-masing S (35), MH (44), IF (37), RAC ( 27), DP (34) dan SG (31).

Sementara Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam yang menjadi korban tetap mendesak kejaksaan untuk serius menanganinya. Karna semua bukti sudah lengkap dan orang yang melakukan pemukulan terlihat jelas di rekaman cctv.

Hal itu penting bagi dirinya untuk mencari keadilan di mata hukum. "Karna kita negara hukum, pinta saya tolong di proses para pelakunya. Biar tidak terjadi lagi tindakan semena-mena terhadap orang lain di Kuansing ini," tegas Alfitra.

Bahkan dirinya siap di panggil kembali jika ada keterangan yang kurang jelas. "Tapi rasanya semua sudah di beberkan dalam BAP. tinggal penanganan di pihak penegak hukum saja," ujarnya. ***

Related

Hukrim 4349243918695698525


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item