ASN Boleh Kerja Dari Rumah Syaratnya Dapat Dispensasi Khusus

Bengkalis, Tribunriau - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh kerja dari rumah, karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khu...

Bengkalis, Tribunriau - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh kerja dari rumah, karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan “dispensasi khusus” kepada sejumlah ASN untuk tidak masuk kantor.



Untuk memperoleh “dispensasi khusus” dimaksud ada syaratnya yaitu, ASN yang bersangkutan punya penyakit kronis dan harus melapor ke atasannya.



Pemberian “dispensasi khusus” dimaksud tertuang dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H.Bustami HY Nomor: 500/SE/2020 tanggal 20 Maret 2020.



Isinya tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bengkalis.



“Bagi ASN yang memiliki penyakit kronis (hypertensi, asma, jantung, paru-paru, dll.), hamil, dan dalam kondisi penyembuhan dari sakit, diperbolehkan bekerja dari rumah dan melapor kepada atasannya karena kondisi tubuh yang lemah sangat rentan terjangkit Covid-19,” demikian bunyi “dispensasi khusus” dalam SE dimaksud.



SE Plh.Bupati itu, untuk tindaklanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 19 Tahun 2020, dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ, SE Nomor: 500/SE/2020, itu merupakan tindak lanjut SE Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020.



SE tersebut, tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.(disk/jlr)

Related

Semesta Riau 2362043182697269814


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item