Diskominfotik Bengkalis Sosialisasikan KIP

Bengkalis, Tribunriau - Pada hari ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, melalui Bidang Pengelo...

Bengkalis, Tribunriau - Pada hari ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP), menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Aparatur dan Masyarakat, di gedung pertemuan Kantor Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (17/03/2020).

Para peserta dari Badan Publik Desa yang berjumlah sekitar 50 orang yaitu; Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Kerjasama Antar Desa dan sejumah masyarakat.

Narasumber yang hadir yaitu; Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Alnofrizal.

Mewakili Camat Bathin Solapan Wahyudin, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian Mohammad Risky Saputra membuka Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk mewujudkan implementasi UU KIP, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada petugas pengelolaan dan penyediaan informasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis Mohd Elkhusairi mengatakan, transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintahan desa, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi yang maksimal terhadap informasi," sebut Elkhusairi.

Menurutnya, petugas informasi tidak dibenarkan untuk merahasiakan informasi yang bersifat layak untuk dikonsumsi masyarakat, sehingga masyarakat mengajukan sengketa.

"Banyak informasi publik yang dianggap rahasia dan tidak diinformasikan dengan masyarakat, maka dari itu kami terus berupaya memberikan pemahaman sampai ke tingkat desa agar ini tidak terjadi," ujar Elkhusairi.

Elkhusairi berharap kepada peserta yang hadir, agar dapat memahami dan melaksanakan isi dari UU KIP Nomor 14 tahun 2008, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Bathin Solapan bahkan Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengharapkan sosialisasi ini benar-benar diikuti agar setelah acara ini peserta yang hadir dapat memahami dan mengimplementasikan keseharusan dalam Keterbukaan Informasi Publik," terang Elkhusairi.



Usai kegiatan, dilakukan foto bersama (disk/jlr)

Related

Semesta Riau 7372369252216146308


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item