Konsekuensi Penjamin Dalam Hal Penangguhan Penahanan

Oleh: Agus Susanto Bakir, SH Sepintas, secara logika berpikir, tentunya orang yang menjamin seorang tersangka untuk dilakukan penangguhan pe...

Oleh: Agus Susanto Bakir, SH

Sepintas, secara logika berpikir, tentunya orang yang menjamin seorang tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan dapat ditahan jika yang dijamin melarikan diri, terlebih menjadi buronan.

Di Negara Republik Indonesia, penjaminan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”).

Aturan tersebut berbunyi "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan".

Aturan tersebut menyebutkan 3 pihak yang memiliki kewenangan masing-masing dalam memberikan penangguhan penahanan, yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim.

Kemudian, penangguhan penahanan diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jika ditafsirkan, 3 pihak ini dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dalam beberapa kasus di negeri ini, terdapat beberapa pejabat daerah yang turut menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi seorang tersangka, terlepas apapun itu kasus yang melilitnya.

Namun, bagaimana jika orang yang dijamin para pejabat ini melarikan diri, bahkan menjadi DPO bagi institusi berwenang. Apakah harus ditahan sesuai logika berfikir seperti yang penulis sampaikan di awal?

Dalam aturan berikutnya, sesuai dengan Pasal 36 PP 27/1983, Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Lebih rinci lagi dalam poin berikutnya, Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Kedepannya, Ketua Tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Andi Hamzah mengatakan akan menambahkan aturan baru bagi penjamin.

Dikatakannya, Penjamin orang yang melakukan tindak pidana akan terkena hukuman maksimal lima tahun bila orang yang dijamin tidak bisa dihadapkan ke pengadilan atau melarikan diri.

Alasan pengenaan hukuman sendiri, kata guru besar hukum pidana itu, karena selama ini penjamin tetap bisa melenggang sementara yang dijamin buron dari tanggung jawab.

"Seorang yang menjamin seseorang keluar dari penjara kemudian orang tersebut melarikan diri atau tidak bisa dihadapkan ke sidang pengadilan, maka si penjamin akan diancam pidana paling banyak lima tahun penjara," ujar Andi.

Menurut Andi, bagian ini akan masuk dalam bab mengenai contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).

Selama ini, kata Andi, si penjamin bisa melenggang karena ketentuan tersebut belum pernah dimasukkan dalam KUHAP.

"Itu kan berkait (antara KUHAP dan KUHP)," katanya. Dalam KUHAP selama ini diatur tentang jaminan uang dan jaminan orang. Untuk jaminan uang, selanjutnya uang akan diambil menjadi uang negara sementara pada penjamin orang belum diatur.

Berikutnya, katanya, orang sebagai penjamin akan diancam pidana. Sementara besarnya jaminan dan siapa penjamin akan diatur dalam KUHAP.

Tentunya, tak ada orang yang ingin menjadi penjamin jika tak mengenal sosok orang yang bakal dijaminnya, terlebih lagi si penjamin akan ditagih sejumlah uang jika orang yang dijaminkannya melarikan diri.

Penulis adalah seorang Pengacara dan mantan aktifis HMI Pekanbaru.

Related

Opini 7596188123186331638


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item