Sari Puspa : Guru SDN 35 Memakai Buku LKS

Bengkalis, Tribunriau - Terkait adanya pengakuan dari orangtua murid, tentang anaknya di SDN 35 Mandau, Kabupaten Bengkalis, sepertinya '...

Bengkalis, Tribunriau - Terkait adanya pengakuan dari orangtua murid, tentang anaknya di SDN 35 Mandau, Kabupaten Bengkalis, sepertinya 'dipaksa' membeli buku LKS (lembar kerja siswa), dan membayar uang bimbel ( bimbingan belajar) bahkan sudah viral di medsos pada sepekan ini.



Kepala Sekolah SDN 35 Mandau Sari Puspa, S.Pd ketika dikonfirmasi di ruang kantornya, Rabu siang (11/03/2020) mengatakan, bahwa buku lks tidak ada diperjualbelikan di sekolah tersebut.Tetapi, guru-guru memakai dan murid juga, atas permintaan orangtua murid.



"Saya tidak ada memaksa murid membeli buku LKS, termasuk mengarahkan di toko mana dibeli.Karena saya tidak pernah tau dan berurusan dengan toko yang menjual buku LKS.Semua guru disini memakai buku LKS.Memang ada orangtua murid yang menanyakan kepada kami dimana membeli buku LKS dan kami sarankan beli saja ditoko," sebut Sari Puspa sepertinya membela diri.



Masalah bimbel, lanjutnya, itu sudah kesepakatan antara orangtua murid dengan pengurus komite sekolah, dan guru yang bersangkutan."Saya sudah bilang sama gurunya, silahkan ikuti pertemuan antara orangtua dan pengurus komite sekolah, jangan lupa dibuat surat petjanjian.Saya tidak mau dibelakang hari ada masalah, dan banyak yang datang kesekolah ini," sebut Sari Puspa lagi.



Dia juga menambahkan, kalau dirinya sudah membuat pernyataan tidak ada melakukan penjualan maupun memaksa murid membeli buku LKS, ke Korwil Pendidikan Mandau.



"Kemarin sudah datang pengawas SD kesini untuk menanyakan tentang masalah itu, karena masalah ini sudah sampai ke Dinas Pendidikan Bengkalis.Hingga saya membuat surat pernyataan pakai materai, perihal saya tidak melakukan seperti yang diviralkan di media sosial," ungkapnya.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 menegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.



Informasi yang dihimpun media ini dari orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa anaknya sekolah di SDN 35 Mandau membeli LKS dengan harga Rp.14.000 dan ada Rp.35.000 (harga bervariasi menurut mata pelajaran)."Ya, anak saya membeli LKS diSDN 35 Mandau, mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS.Bimbel dengan kutipan Rp,100 ribu per murid,"ungkapnya Jumat (28/02 2020).



Dia mengutarakan, sudah menjumpai Sari Puspa untuk konfirmasi, jawabannya membenarkan adanya penjualan LKS disekolah, itu pun tidak dipaksakan dan baru beberapa murid yang membeli."Ketika di singgung ini kebijakan siapa, Sari Puspa terkesan buang badan, seolah olah dia tidak tahu mengenai penjualan LKS dan Bimbel, dengan gaya santai dan tidak paham dengan aturan permendikbud," ungkapnya lagi.



Sementara Korwil Pendidikan Mandau melalui Pengawas SD H.Imran Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (11/03/2020) sore sekitar pukul 14:30 Wib membenarkan, kalau pihaknya sudah turun ke SDN 35 untuk menanyakan langsung ke Kepsek dan semua gurunya terkait masalah ini.



"Sudah saya tanyai Kepsek dan semua guru-gurunya satu persatu, mereka mengatakan tidak ada menjual buku LKS dan kutipan bimbel.Dan mereka sudah membuat surat pernyataan untuk nasalah itu.Murid-murid disitu memang ada yang membeli buku LKS dan ada juga yang tidak.Begitu pula dengan bimbel, ada murid yang mau bayar, ada juga yang tidak mau bayar.Jadi disini tidak ada unsur pemaksaan atau diwajibkan,"sebut Imran sepertinya membela Kepsek dan para guru.(jlr).

Related

Pendidikan 2141559987083223688


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item