Bustami Instruksikan Kepala PD Agar Kerja ASN Capai Target

Bengkalis, Tribunriau - H. Bustami HY kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608/SE/2020, tertanggal 31 Maret 2020. I...

Bengkalis, Tribunriau - H. Bustami HY kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608/SE/2020, tertanggal 31 Maret 2020.

Isi SE tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), agar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing, mencapai sasaran dan target kerja selama diberlakukannya work from home (WFH) atau bekerja di rumah.

Dimana sebelumnya Plh. Bupati telah mengeluarkan SE Nomor 500/SE/2020, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis sampai 31 Maret 2020.

Maka, dengan diterbitkannya SE Nomor 608/SE/2020 itu, kebijakan dimaksud diperpanjang hingga 21 April 2020.

“Perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H. Bustami HY, dalam angka 2 SE itu.(disk/jlr).

Related

Semesta Riau 8115917596973168296


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item