Plh.Bupati Nyatakan Mulai Jumat Besok Kabupaten Bengkalis PSBB

Bengkalis, Tribunriau - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah mengusulkan ke pemerintah pusat, agar disetujui penerapan Pembatasan Sosial B...

Bengkalis, Tribunriau - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah mengusulkan ke pemerintah pusat, agar disetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota, yakni, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.Sedangkan Kota Pekanbaru sudah melaksanakannya duluan.

Sehingga, Selasa, 12 Mei 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan GUbri H Syamsuar, dengan menetapkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.

Keputusan itu berisi Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes itu, akhirnya Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayangkan surat Nomor 440/Dinkes/1059 kepada kelima Kepala Daerah tersebut.

Melalui Surat dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.

Dalam isi surat Gubri Syamsuar itu menyebutkan, bahwa PSBB di 5 kabupaten/kota tersebut direncanakan dimulai pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.

“Bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.

Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440/Dinkes/1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu malam, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis, dan Kajari Nanik Kushartanti itu dilaksanakan di Wisma Daerah Sri Mahkota, Jl. Antara Bengkalis.

“Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri itu, karena penerapannya bersifat wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mematuhi," kata H Bustami HY.

Mengingat keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Plh.Bupati Bengkalis mengintruksikan kepada seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita hanya punya waktu satu hari efektif. Manfaatkan semua media yang ada, utamanya media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat, 15 Mei 2020, di daerah kita juga dilaksanakan PSBB," ujar Bustami menegaskan.(disk/jlr).

Related

Kesehatan 1570929769478979122


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item