Soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pekerja di BSM Dumai, Ini Klarifikasi dari PT PPBM

DUMAI, Tribunriau- PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PPBM) yang menjadi vendor penyediaan jasa tenaga kerja di Bank Syariah Mandiri (BSM) mem...

DUMAI, Tribunriau- PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PPBM) yang menjadi vendor penyediaan jasa tenaga kerja di Bank Syariah Mandiri (BSM) memberikan klarifikasi atas berita yang sebelumnya dengan judul telah terbit di media ini.

Berita dengan judul "Diduga Dipecat Sepihak oleh BSM Dumai, Agus Berencana Melapor ke Disnakertrans Dumai" diklarifikasi bahwasanya Agus Sumantri tidak terikat kontrak kerja dengan Bank Syariah Mandiri, tetapi terikat kontrak kerja dengan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri sebagai pegawai Tenaga Alih Daya dengan jabatan pengemudi.

Oleh BSM Cabang Dumai, Agus Sumantri dikembalikan ke PT Perdana Prima Bhakti Mandiri sejak tgl 20 Mei 2020 dengan alasan ketidakdisiplinan dalam bekerja yaitu sering terlambat hadir, sering tidur pada jam kerja, dan sering tidak merespon panggilan telepon untuk bertugas.

Agus sudah berulang kali diberi peringatan sejak Januari 2020, tetapi tidak ada perbaikan.

Dengan dikembalikannya Sdr. Agus Sumantri ke PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, maka
permasalahan Sdr. Agus Sumantri selanjutnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, bukan Bank Syariah Mandiri.

Demikian klarifikasi yang diterima redaksi Tribunriau.com untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya. (redaksi)

Related

Semesta Riau 6775095402462608880


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item