Suami Tebas Leher Istri Dengan Kapak Akibat Sakit Hati Tolak Berhubungan Badan
ASAHAN, Tribunriau. Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menggelar press releses dalam mengungkapkan kasus pembunuhan sadis dengan mene...
https://www.kontinunews.com/2020/06/suami-tebas-leher-istri-dengan-kapak.html
ASAHAN, Tribunriau. Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menggelar press releses dalam mengungkapkan kasus pembunuhan sadis dengan menebas leher sang istri dengan mengunakan kapak hingga nyaris putus karena sakit hati ditolak berhubungan badan, di Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sekitar pukul 14.30 WIB, tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 1441Hijriah.
"Ironisnya pelaku melakukan dirumah orang tuanya yang merupakan suami korban yang dengan sadis menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sakit hati ditolak melakukan hubungan suami istri, dimana tersangka Hi (29) menebas leher korban AS (24) dengan menggunakan kapak hingga nyaris putus", kata Kapolres dihadapan para wartawan yang meliput, bertempat di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/06/2020).
Kapolres juga mengatakan, dalam melakukan aksi kejinya itu tersangka dalam keadaan sadar. Dan tersangka sempat berencana untuk bunuh diri usai membunuh istrinya dengan mencoba menebas tangannya sendiri hingga putus antara lengan dan sikut. Upaya itu digagalkan pihak keluarga hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Polisi.
"Walaupun tersangka sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara di Medan", kata Nugroho.
Adapun kronologi, kata Kapolres, pembunuhan itu diketahui, korban sedang tidur bersama anaknya, kemudian tersangka menyuruh adik kandungnya yang saat itu berada di rumah untuk keluar membeli minuman ke warung, dalam waktu yang singkat itulah tersangka mengambil kapak di belakang rumah orangtuanya dan menebaskan ke leher istrinya hingga tewas.
"Saat ini Polres Asahan telah mengamankan dua buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban. Dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup", ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto. (tec)
"Ironisnya pelaku melakukan dirumah orang tuanya yang merupakan suami korban yang dengan sadis menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sakit hati ditolak melakukan hubungan suami istri, dimana tersangka Hi (29) menebas leher korban AS (24) dengan menggunakan kapak hingga nyaris putus", kata Kapolres dihadapan para wartawan yang meliput, bertempat di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/06/2020).
Kapolres juga mengatakan, dalam melakukan aksi kejinya itu tersangka dalam keadaan sadar. Dan tersangka sempat berencana untuk bunuh diri usai membunuh istrinya dengan mencoba menebas tangannya sendiri hingga putus antara lengan dan sikut. Upaya itu digagalkan pihak keluarga hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Polisi.
"Walaupun tersangka sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara di Medan", kata Nugroho.
Adapun kronologi, kata Kapolres, pembunuhan itu diketahui, korban sedang tidur bersama anaknya, kemudian tersangka menyuruh adik kandungnya yang saat itu berada di rumah untuk keluar membeli minuman ke warung, dalam waktu yang singkat itulah tersangka mengambil kapak di belakang rumah orangtuanya dan menebaskan ke leher istrinya hingga tewas.
"Saat ini Polres Asahan telah mengamankan dua buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban. Dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup", ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto. (tec)