Tanah Belum Dibayar, Puluhan Warga Hentikan Alat Berat HKI Seksi 4A

Bengkalis, Tribunriau - Polemik pembayaran tanah warga yang dipakai untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masih ada juga.Sehingga bisa...


Bengkalis, Tribunriau - Polemik pembayaran tanah warga yang dipakai untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masih ada juga.Sehingga bisa menimbulkan suatu gejolak dari warga itu sendiri dan bisa menimbulkan kerugian dari pihak yang dituding, seperti masalah kerugian waktu, material dan lainnya.





Demikian pula yang terjadi pada alat berat PT.HKI Seksi 4A yang sedang melakukan pekerjaan pas pintu masuk jalan tol Pekanbaru-Dumai, dihentikan oleh puluhan warga yang tanahnya berada di RT 01 / RW 04 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (06/07/20) pagi sekitar pukul 09:00 WIB.





Hal itu dilakukan, karena sampai saat ini tanah milik mereka yang saat ini sedang dibangun jalan pintu masuk tol, belum mendapatkan pembayaran ganti rugi. Sementara bangunan dan tanaman sudah diganti rugi.





Berdasarkan keterangan warga kepada wartawan mengatakan, kalau mereka sudah bosan dengan janji-janji sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini ganti rugi tanah mereka belum juga terealisasi.





"Tanah itu kami beli pake duit ngurus SKGRnya juga pake duit !, masak diambil gitu aja," ujar seorang ibu yang memiliki tanah 3 tapak dilokasi.





"Sejujurnya kita sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan .Namun selesaikanlah hak kami warga pemilik tanah ini.Surat surat tanah sudah dikumpulkan mengapa proses ganti rugi belum dilakukan.Untuk itu, kami minta pengerjaan dihentikan,” ditimpali Jtk dan didukung beberpa warga pemilik tanah saat dilokasi sembari memasang pancang dan garis tanahnya.





Begitu juga disampaikan oleh OPB Siregar, mengungkapkan kekesalannya terkait tanahnya yang belum terbayar hingg saat ini. “Warga sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi tanah ini.Seakan pihak pengelola jalan tol tidak peduli dengan pemilik tanah.Rasanya tidak mungkin hanya bangunan dan tanaman yang diganti rugi.Sementara dulu kita beli tanahnya hingga mencapai puluhan juta dan bahkan ratusan juta,” katanya dan berjanji akan terus bertahan sampai dibayarkan uang ganti rugi dan diamini warga lainnya.





Pantauan awak media di lapangan, terlihat puluhan warga melakukan pemancangan tanah miliknya masing masing diatas tanah yang sudah berbentuk jalan dilapisi kerikil.





Beberapa jam kemudian pihak PT HKi bersama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Duri turun ke lokasi dan disepakati melakukan pertemuan pukul 15:00 WIB di kantor Lurah Balai Raja.Dan dihadiri oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Eva Monalisa Tambunan, pihak PT HKi, Lurah Balai Raja Hemalina,S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.





Pertemuan tersebut hasilnya dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh warga pemilik tanah, yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis.





Diantaranya berisikan; 1. Kami warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI,jalan Tol Balai Raja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.





2.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir,Kabupaten Bengkalis, memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera /secepatnya dilaksanakan.





3.Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan, maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak 40 warga pemilik tanah dan diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan Tol.





“Kita ikuti saja apa yang dimaui oleh warga.Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan, ya kita ikuti,soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan, saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan,” terang Eva Monalisa usai acara pertemuan.





Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi ada sekitar 40 warga tanahnya tumpang tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron. “Tetapi warga punya surat tanah juga sedangkan bangunan dan tanaman yang tumbuh ditanah milik warga sudah kita bayar,” tutup Eva Monalisa Tambunan.(jlr/jon N.)


Related

Semesta Riau 2049216610525029822


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item