Press Release Kapolres Bengkalis Terkait Pelaku Upal Dan Curanmor
Bengkalis, Tribunriau - Keberhasilan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dan pen...
Bengkalis, Tribunriau - Keberhasilan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menangkap tersangka merupakan seorang residivis diwilayah Hukum Polsek Mandau.
Tersangka berinisial K adalah warga Jalan Kejaksaan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SIK kepada sejumlah wartawan pada acara press release, Kamis (26/11/20).
Menurutnya terkait masalah pencurian sepeda motor, tersangka K saat digeledah ditemukan kunci T dan tersangka juga mengakui selama tahun 2020 telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan LP dan ada empat LP di Kecamatan Mandau yang melibatkan nama tersangka KUR," papar Kapolres.
Dijelaskannya lagi, tersangka K melakukan tindak pencurian sepeda motor didampingi oleh rekannya AR, yang saat ini telah berada di lapas Bengkalis dengan kasus berbeda. K tidak hanya terlibat dalam kasus Curanmor, tersangka juga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu (Upal), yang dicetak tersangka K menggunakan printer dan diedarkan di wilayah Mandau.
"Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SIK, Kanit Pidum IPDA Fauzi Surya Candra. S. Tr. K, dan Tim Opsnal BKO 125, segera melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ yang diduga menguasai uang palsu tersebut," tutur Kapolres.
Diteruskannya, saat digeledah Tim mendapatkan 7 lembar uang palsu, lalu Tim mengintrogasi MJ, dan tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka K yang tinggal di Jalan Kejaksaan, Duri.
"Kemudian Tim melakukan pengecekan terhadap uang yang didapat dari MJ dan benar uang tersebut palsu, segera Tim Opsnal BKO 125 melakukan pengejaran ke rumah tersangka KUR, namun tersangka tidak ada ditempat," tandas Kapolres.
Lalu, sambungnya, berselang beberapa hari Tim kembali mendapatkan info, bahwa tersangka K berada dirumah dan segera Tim melakukan penggerebekan dan tersangka KUR berhasil diamakan.
"K mengaku, benar telah memberikan upal tersebut kepada tersangka MJ dan juga mengaku mendapatkan upal tersebut dari tersangka S yang masih DPO.
Saat ini K telah diamankan ke Polres Bengkalis dengan dua kasus Curanmor dan peredaran upal, guna penyidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat (2 dan 3) UU RI No.7 tahun 2011, ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda 10-50 milyar, serta K dikenakan pasal 363 pasal (2) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun," tutup Kapolres.(jlr/hms).