Aniaya Pemilik Toko di Rupat, Pria Ini Diamankan Polisi

RUPAT, Tribunriau- Seorang pria berinisial SP (47) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/3). SP diamankan...

RUPAT, Tribunriau- Seorang pria berinisial SP (47) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/3).

SP diamankan karena diduga telah menganiaya pemilik toko sebut saja Ami, pada Senin (22/3) pukul 23.00 WIB yang beralamat di RT 06 RW 03 Dusun 02 Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Demikian disampaikan Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim, Ipda Untung Silitonga, SH, Rabu (24/3).

Dijelaskannya, sebelum masuk ke rumah korban, pelaku mematikan sekring listrik di depan rumah sambil berteriak menyebut "PLN PLN PLN".

Mendengar suara pelaku, korban ke luar dari rumah dan melihat pelaku sedang memegang senjata tajam berupa pisau, melihat hal tersebut, pelaku mencoba mengambil pisau tersebut dan terjadilah tarik menarik antara pelaku dengan korban.

[caption id="attachment_14632" align="aligncenter" width="640"]Barang bukti sebilah pisau dan lainnya Barang bukti sebilah pisau dan lainnya[/caption]

Namun, naas menimpa korban, tangannya terluka koyak oleh pisau yang dipegang korban, tak lama kemudian, ibu korban juga keluar rumah dan juga berusaha mengambil senjata yang dipegang pelaku.

Sembari berteriak, ibu korban juga tak berdaya dan akhirnya tersungkur oleh pelaku, namun tidak ada luka pada ibu korban.

Karena ibu korban berteriak, pelaku akhirnya kalap dan langsung meninggalkan rumah / toko korban tanpa mengambil barang apapun.

Keesokannya, Selasa (23/3), korban melapor ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami terima (laporan dari korban, red) langsung sorenya (Selasa, 23/3) kami berangkat ke tkp," ujar Kanit Reskrim, Ipda Untung Silitonga, SH.

"Barang bukti yang ditemukan di tkp lengkap dengan ciri ciri topinya, pisaunya dan dengan pakaiannya," tambahnya.

Dijelaskannya, pihaknya memeriksa saksi-saksi, setelah barang bukti terkumpul, langsung mendatangi terduga di rumahnya.

"Awalnya dia tidak mengakui, dengan kegigihan kami mencari selahnya dimana, akhirnya dia mengakui jam 03 dini hari Rabu 24/3," jelasnya.

"Tidak ada perlawanan pada pihak polisi, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Rupat, pelaku hanya satu orang berjenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun dan belum pernah terpidana," pungkasnya.

Tidak ada kerugian materi, namun korban mengalami luka koyak di tangan dan dijahit sebanyak 80 jahitan, sedangkan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Johanes Mangunsong

Related

Hukrim 6288684662208935153


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item