Disdukcapil Bengkalis Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Bengkalis, Tribunriau - Demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju dan sejahtera, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (D...


Bengkalis, Tribunriau - Demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju dan sejahtera, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan.Pelayanan administrasi kependudukan berbasis mobile mudah cepat dan gratis, Selasa, di Aula Pantai Marina Hotel Bengkalis, Selasa (30/03/21).





Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta berkenaan peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan.





Serta sebagai upaya memberikan pemahaman kepada peserta, untuk menciptakan gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan.





Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari, Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat se-Kabupaten Bengkalis, dan ASN di Disdukcapil Kabupaten Bengkalis.





Pada kata arahannya, Kepala Disdukcapil Ismail mengatakan, Pertama, program unggulan bidang pelayanan administrasi kependudukan mulai tahun 2021, dapat diimplementasikan dengan tersedianya Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil, dan beroperasi mandiri di 11 Kecamatan yang sebelumnya 8 Kecamatan.





"Kedua, dengan mengoptimalkan peran Petugas Registasi Desa/Kelurahan yang ditunjuk setiap Desa/Kelurahan, dan layanan secara online melalui media yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke UPT ibu kota Kecamatan atau Disdukcapil,"terang Ismail.





Harapannya melalui sosialisasi yang dilaksanakan, dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kepala UPT Disdukcapil Kecamatan, dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan, dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN untuk melaksanakan pelayanan terbaik.





"Dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, Pemerintah telah memberikan kemudahan persyaratan dalam mendapatkan pelayanan kependudukan dan tidak dipungut biaya alias gratis,"pungkas Ismail.





Selaku Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni, dari Dinas PMD, Dukcapil Provinsi Riau dan Pemkab Bengkalis.(jlr)


Related

Semesta Riau 7863174936088257005


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item