Jika Melewati Batas Akhir Pelaporan SPT Dikenakan Sanksi

Bengkalis, Tribunriau - Untuk sekedar mengingatkan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Su...


Bengkalis, Tribunriau - Untuk sekedar mengingatkan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP, segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2020.





Karena menurutnya, pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2021.





"Batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret, jika melewati batas akhir wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000, karena itu segera lapor agar tak kena sanksi,"kata Frans, Jumat (26/03/21).





Ditambahkannya, bahwa sistem pelaporan SPT bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu, secara online dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Duri, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.





"Kami akan memberikan pelayanan maksimal, kantor buka setiap hari mulai pukul 8.00-16-00 Wib. Wajib pajak harus tau bahwa pelaporan SPT ini hanya bersifat rekap, jadi tidak dikenakan biaya alias gratis. Segera lapor sesuai tag line kami, mengapa pulak besok, lapor SPT sekarang," ujar Frans.





"Hingga saat ini masih banyak yang belum lapor SPT. Pelaporan bersifat gratis jika ada oknum petugas yang nakal, laporkan saja," tegas Frans.





Diteruskannya, meskipun pelayanan diberikan secara maksimal dan mempersilakan masyarakat datang ke kantor.





"KP2KP Duri tetap menerapkan protokol kesehatan, kepada seluruh wajib pajak agar mengenakan masker,"pungkas Frans.(jlr/disk).


Related

Ekonomi 8654875549645002255


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item