Kantongi Barang Haram Milik Kawan, Dua Pemuda Ini Diamankan Polsek Rupat

RUPAT, Tribunriau - Dua orang warga Bengkalis A dan M berhasil diamankan Polsek Rupat karena kedapatan mengantongi serbuk kristal yang didug...

RUPAT, Tribunriau - Dua orang warga Bengkalis A dan M berhasil diamankan Polsek Rupat karena kedapatan mengantongi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rupat ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Untung Julius Silitonga SH, menjelaskan awalnya ada pemukulan di RoRo.

"Atas informasi tersebut, kita ambil tindakan untuk mencari pelaku. Petugas mendatangi TKP, pelaku langsung lari," ujar Kanit, Senin (29/3/2021).

Ada dua orang yang masih di TKP, lanjut Kanit, tapi mereka tidak terkait dengan pemukulan.

"Ketika diperiksa petugas menemukan serbuk kristal dan diduga barang narkotika jenis sabu 1 paket kecil di kantong terduga A. Kemudian kami bawa ke kantor untuk diamankan," terang Kanit.



Dari informasi terduga, barang tersebut milik pelaku pemukulan yang lari atas nama NA yang dititipkan kepada terduga.

Masih kata Kanit kejadian tersebut terjadi pada Minggu (21/03/2021) sekira pukul 20:30 WIB.

Dijjelaskan Kanit, dua pemuda tersebut yang diamankan berinisial A (19) warga Jalan Hangtuah RT 15 Kelurahan Batu Panjang dan M (25) penduduk Tanjung Kapal RT 4 RW 02.

"Keduanya sudah kami koordinasikan dengan BNN untuk melimpahkan mereka ke rehabilitasi namun tidak bisa karena anggaran BNN tidak ada. Jadi kita menunggu keputusan dari pengadilan nantinya akan menunjukkan kemana akan direhab," rincinya.

"Barang buktinya dibawah 0,5 gram, jadi menunggu keputusan hakim saja. Sementara pelaku pemukulan sekaligus pemilik barang NA masih DPO yang merupakan pekerja Dishub di Rupat," tambah Kanit.

"Menurut informasi, dari terduga pelaku pemukulan dan pemilik barang tersebut juga seorang pengedar," pungkasnya.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Hukrim 7622746064747027378


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item