Lempar Kaca Truk Dijalinsum Sempat Viral di Mensos Nginap di Sel Tahanan Polres Asahan

ASAHAN, Tribunriau. 2 (dua) pelaku lempar kaca truk di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, K...

ASAHAN, Tribunriau. 2 (dua) pelaku lempar kaca truk di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial (mensos) pada Kamis (11/03/2021), sekitar pukul 15.00 Wib, akhirnya berhasil ditangkap dan nginap di sel tahanan Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, dalam gelar press rilies, Senin (22/03/2021) dihalaman Mapolres Asahan mengatakan, kedua tersangka yakni Eko Bambang Irwanto Sitorus alias Eko (37) dan Agustian Pohan alias Anggi (20) terpaksa nginap di sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah berulangkali melakukan aksinya, dan yang pertama kali di wilayah hukum Polres Asahan.

"Kedua tersangka sempat bersembunyi setelah melakukan aksinya, Eko diamankan saat bersembunyi di hutan daerah Desa Liang Balek Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba pada Rabu 17 Maret 2021, sempat hendak melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH bersama Polsek Pulo Raja dan Tim Reskrim Polsek Kuala Hulu Polres Labuhan Batu", ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, sedangkan tersangka Anggi diamankan di Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 05.30 WIB oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu, dan diserahkan ke Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Nur Rofi’i warga Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Utara Metro Provinsi Lampung yang mengalami tindak kekerasan dan kerugian sekitar 2 Juta Rupiah", ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa modus tersangka dengan cara membuntuti dan mengejar dan meminta uang paksa kepada korban dengan alasan buat beli rokok, tetapi sudah 30 kali melakukan aksi ini.

"Kita sudah proses serta sudah memasuki penyelidikan dan pengembangan karena faktanya 30 kali melakukan aksi seperti ini dan pasal yang di sangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke – 1E Jo. Pasal 55,56 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, secara terang terangan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang", terang Kapolres.

Adapun barang bukti 1 unit sepeda motor (Sepmor) Yamaha Vixion warna merah tanpa plat, 1 buah batu pecahan aspal dan 1 unit truk Cold Diesel Nopol BE 9178 NN warna merah kuning juga turut diamankan untuk proses penyidikan.

"Dihimbau kepada masyarakat, apabila ada yang dirugikan oleh seseorang segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat, kita siap membantu dan menengakan hukum untuk masyarakat, jangan takut atau segan, Polisi Sahabat Masyarakat", ungkap Kapolres. (tec)

Related

Semesta Riau 1456615676615970311


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item