Orang Gila Berkeliaran, Warga Rupat Resah

RUPAT, Tribunriau- Satu minggu belakangan ini, warga Rupat khususnya di RT 01 RW 02 Jalan Masjid, Kelurahan Batu Panjang, Kabupaten Bengkali...

RUPAT, Tribunriau- Satu minggu belakangan ini, warga Rupat khususnya di RT 01 RW 02 Jalan Masjid, Kelurahan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis, resah dengan keberadaan orang gila.

Keresahan warga itu disampaikan oleh Ketua RT 01 Kelurahan Batu Panjang, Zamiludin, Selasa (23/3).

Dikatakannya, orang gila yang berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah banyak meresahkan warga Batu Panjang, Desa Jeram dan Kampung Jawa, meskipun keberadaannya masih satu minggu, namun warga sudah merasa sangat terganggu.

"Kadang dia duduk di kedai masyarakat berjam-jam, bahkan seharian, ya jelas masyarakat ketakutan, yang mau berbelanja takut, kadang merugikan orang kedai, terkadang ada juga yang kasihan memberi dia makan, siang malam berkeliaran di jalanan sehingga masyarakat banyak yang takut," ujar Zamiludin.

Pihaknya juga tengah mencari solusi untuk mengembalikan pria yang diduga datang dari Kota Dumai itu.



"Kami pun mencari solusi bagaimana caranya untuk mengembalikan orang gila ini dan sudah hampir lebih satu minggu berada di Rupat ini, informasinya orang gila tersebut diduga datang dari Dumai," tambahnya.

Ia berharap agar pihak yang berwenang untuk dapat menangani masalah keberadaan orang gila tersebut. "Harapan kami sebagai warga agar dinas yang terkait dapat menangani secepatnya," ungkap Ketua RT 01 itu.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Sosial Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Indrawan ketika dihubungi awak media ini mengatakan bahwa penanganan orang gila saat ini kewenangannya berada di Dinas Kesehatan, hal tersebut tertuang dalam aturan Pemendagri terbaru.

"Untuk masalah orang gila, jadi ada permendagri terbaru, jadi sudah dialihkan ke Dinas Kesehatan, adapun bunyinya 'Pemerintah kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2021 mulai menerapkan Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah'," ujarnya.

"Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan nomenklatur untuk tahun 2021 ini, penanganan kesehatan jiwa bagi orang miskin, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pelaksanaan kegiatannya semula merupakan tugas Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, untuk selanjutnya beralih menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis," tambah Indrawan.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Batu Panjang, Dahlia menyatakan pihaknya siap mengantar orang kelainan jiwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa di Pekanbaru, namun terkendala di berkas atau identitas oranh tersebut.

"Kami siap mengantar ke rumah sakit jiwa Pekanbaru, namun kendalanya pada masalah datanya, karena untuk masalah data bukan ranah kami lagi, untuk mengantar ke Pekanbaru syaratnya harus ada identitas yang bersangkutan dan sktm," ujar Dahlia.

"Seharusnya untuk masalah ini kita bisa duduk bersama, misal dengan Dinas Sosial, Camat, Satpol PP dan pihak Kepolisian, belum pernah satu meja untuk membicarakan masalah ini, bukan kita tidak mau tanggung jawab tapi soal identitas bukan ranah kita lagi, memang Permendagri ini baru, sebelumnya tugas Dinas Sosial, sekarang beralih ke Dinas Kesehatan," tambahnya.

Camat Rupat juga memberikan tanggapan terkait masalah ini, pihaknya sudah pernah mengantar pria tersebut ke Dumai, namun pria itu datang lagi ke Rupat.

"Saya juga sudah telpon Camat di Dumai, namun orang gila ini bukan warga Dumai, tapi sudah lama di Dumai, sudah pernah kita antar ke Dumai namun orang gilanya datang lagi ke Rupat," kata Camat.

"Kalau seandainya kita tau keluarganya siapa, kita bisa masukkan ke Dinas Kesehatan, tapi sekarang ini warga siapa?, jadi sulitnya masalah identitasnya," pungkas Camat Rupat.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Semesta Riau 2741276941644133711


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item