Polres Bengkalis Adakan Press Release Tindak Pidana Narkotika 3 TKP, Mengamankan 7 Tersangka

Bengkalis, Tribunriau - Polres Bengkalis adakan kegiatan Press Release terkait penangkapan dan pengamanan dugaan pelaku Tindak Pidana Narko...


Bengkalis, Tribunriau - Polres Bengkalis adakan kegiatan Press Release terkait penangkapan dan pengamanan dugaan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/03/21) pukul 13.00 Wib.





Dihadapan para kuli tinta Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi KBO Sat Narkoba menjelaskan, bahwa keberhasilan Tim Opsnal Polres Bengkalis dalam mengungkap, menangkap dan mengamankan dugaan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang berada di 3 TKP (tempat kejadian perkara) yaitu;  TKP 1 : Pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pertanian Gang Pinang, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis  Kabupaten Bengkalis.





TKP 2 :  Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 17.00 Wib, di tepi Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 21.00 Wib, disebuah rumah Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.





TKP 3 : Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib, disebuah rumah Jalan Hangtuah didepan gedung LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Berikut barang bukti (BB) yang disita yaitu; 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) unit Handphon, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Vario 150 warna putih dengan nopol BM 4138 DZ, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type NMAX warna abu-abu BM 5026 LJ, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih,1 (satu) unit hp merk vivo, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 13,4 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.





"Dugaan pelaku yakni, TKP 1 berinisial DS (33) bin Rustam (Alm), Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Kayangan Gg.Danau Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan R (37) bin Rustam (AIm), Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. TKP 2 yakni, MZ als Z (21) bin Hartono, Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, warga Jalan Sri Wijaya RT.002 RW.003 Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, MZ als Jili (19) bin Yusli, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jalan Sri Wijaya RT.001 RW.002 Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, HI (37) bin Tamrin, Laki-laki, Islam, selaku Ketua LSM, warga Jalan Bantan RT.002 RW.004 Desa Senggoro, Kecanatan Bengkalis.TKP 3 yakni,  RR (27), Laki-laki, RF (30), Laki-laki,"kata Kapolres.





Lebihlanjut dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian penangkapan yaitu, TKP 1 pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam, sering terjadi transaksi Narkotika.Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira pukul  17.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang bernama DS. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 (tujuh) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi No. Sim 081277227604.Setelah diinterogasi, kemudian tersangka DS menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seorang bernama R (dalam lidik) yang beralamat di Pekanbaru.





DS menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu diambil di tiang listrik di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan meletakkan uang permbelian di tiang listrik tersebut sesuai perintah dari R (dalam lidik).Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan sekira pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan R di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Tim menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung No. Sim 081365285887 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo No. Sim 082288890404.Kemudian Tim melakukan interogasi, tersangka R mengakui telah memberikan nomor Hp R (dalam lidik) kepada tersangka DS.





TKP 2 pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib, didapat informasi bahwa di Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan pada pukul 23.00 Wib, tepat di gang Pinang di Jl.Pertanian ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dan langsung Tim mengikutinya serta mengamankannya. Setelah ditanya mereka bernama Z dan J, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu, dimana 1 (satu) paket ada di dalam kotak rokok Sempurna dan 1 (satu) paket lainnya ada dibawah yang sempat di lempar olehZ. Serta juga mengamankan 2 (dua) Handphone, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) kendaraan Sepeda motor merk Honda Vario.Setelah diinterogasi Z mengakui mendapatkan Shabu dari HI, penjual parfume jalan Antara. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap HI  pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Antara tepat di ruko Parfume, berhasil diamankan.Langsung ditemukan 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) buah gunting, dilakukan penggeledahan didalam ruko, (satu) unit Handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX, yang digunakan menjemput Narkotika jenis Shabu. Dan HI mengakui mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari S (dalam lidik).





TKP 3, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 Wib, dan melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jalan Hangtuah didepan gedung LAMR Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki yang bernama RR (tsk 1) dan RF (tsk 2). Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) unit hp merk vivo dan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam tas berwarna ungu, timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tsk 1 dan tsk 2, dan tsk 2 menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D  yang beralamat di Pekanbaru.





"Ke 7 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yaitu, Pasal 114 ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).





Pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut, dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga),"tutup Kapolres.(jlr).


Related

Hukrim 2758555648210226802


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item