Mau Dapat Bantuan Usaha Mikro ? Ini Penjelasannya

Bengkalis, Tribunriau - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah memberikan angin segar bagi masyarakat pe...


Bengkalis, Tribunriau - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah memberikan angin segar bagi masyarakat pelaku usaha mikro di Negeri Junjungan. Mulai Kamis 15 April 2021, telah dibuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.





Pemberitahuan mengenai pendaftaran BPUM disampaikan melalui surat nomor 518/Diskop-UKM/IV/2021/53, tanggal 12 April 2021 yang ditanda tangani Pelaksana Tugas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis, Nurminsyah.





Berikut tempat pendaftaran BPUM pada lima lokasi, yakni, untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan di Diskop UKM Jalan Pertanian Bengkalis. Kemudian untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan di UPT Pemberdayaan Pengembangan dan Koperasi Kecamatan Mandau. Untuk Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Pinggir. Kecamatan Rupat dan Rupat Utara di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Rupat. Sedangkan untuk Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil, berada di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Bukit Batu.





Adapun persyaratan penerimaan BPUM tahun 2021, yaitu, Warga Negera Indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, bukan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR). Ketika mendaftar, warga yang berminat harus membawa potocopi KTP, Kartu Keluarga, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha. Semua potocopi maupun foto dibuat dua rangkap.(jlr/disk).


Related

Ekonomi 4856934434800707672


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item