Mencuri Uang Rp.1,7 Juta Beli Narkoba Ditangkap Polisi

Bengkalis (Mandau) - Seorang remaja berinisial MR warga Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga mencur...


Bengkalis (Mandau) - Seorang remaja berinisial MR warga Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga mencuri uang, lalu digunakan  membeli Narkotika jenis Shabu-shabu, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau.





Dimana, semula tersangka diamankan warga bersama barang bukti 5 paket Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 4.55 gram, pada hari Rabu (31/03/21) sekitar pukul 18.30 wib dan dilaporkan kepada Polsek Mandau. 





Demikian dijelaskan Kapolres Bengkalis melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, dan  membenarkan penangkapan tersebut, melalui press releasenya Kamis (01/04) siang.





Kronologisnya, sambung Kapolsek,  pada hari Rabu (31/03/21) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka diamankan oleh warga karena diduga telah melakukan pencurian uang.  Lalu pada waktu diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.700.000, akan tetapi dari keterangan tersangka, uang tersebut sudah habis untuk membeli Narkotika jenis Shabu-shabu, kemudian ditanyakan kepada tersangka dimana Narkotika jenis Sabu-sabu  tersebut disimpan, dan tersangka menunjukkan dibawah pohon sawit sebanyak 5  paket, dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis shabu- shabu tersebut miliknya.





 "Dari informasi tersebut, kemudian tim opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Arjuna, RT 01/ RW 02, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di tempat pada saat diamankan oleh warga. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek mandau guna proses Penyidikan lebih lanjut,"terang Arvin.





Lanjut Kapolsek, dari hasil Introgasi, tersangka membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari seseorang yang ia kenal bernama A (DPO) dengan harga Rp 800.000,"tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya dan biasanya membeli Narkotika jenis shabu-shabu pada saat bertemu dan duduk di Simpang Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," pungkasArvin. (jlr).


Related

Hukrim 1775063278655204308


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item