Oknum Ketua DPC Partai Gerindra dan 2 Temannya Diamankan Polisi Terkait Narkoba

Bengkalis, Tribunriau - Sepertinya Satnarkoba Polres Bengkalis tidak pandang bulu untuk menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkoba di w...


Bengkalis, Tribunriau - Sepertinya Satnarkoba Polres Bengkalis tidak pandang bulu untuk menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.Dimana telah dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis shabu, salah satunya selaku Oknum Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bengkalis, di kedai Coffe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/04/21) sekitar pukul 21.00 Wib.





Ke 3 tersangka yang sudah diamankan Polres Bengkalis yakni, S alias Yetno Bin Misgi (Alm), 43 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman Gang Jawa Bengkalis, IH alias Iwan Tato (40) bin Samsuri, wiraswasta, warga Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, dan S alias Udin Pirang (55) Bin M.Ali (Alm), warga Jalan Wonosari Timur, Gang Bandes, Kabupaten Bengkalis.





Berikut barang bukti (BB) yang diamankan yaitu, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu 7 Gram, 4 (empat) unit Hanphone dan uang tunai Rp700 Ribu.





Seperti dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kanit Narkoba Iptu Tony Armando, SE,  Rabu (07/04/21) di Mapolres Bengkalis, pada saat acara press releas penangkapan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba Bengkalis di caffe tersebut, merupakan informasi dari masyarakat  Bengkalis.





"Dari dua tersangka tersebut yaitu, S dan IH diamankan di caffe dan S diamankan di rumah kediamannya,” sebut Hendra.





Dilanjutkan Kapolres, dari kedua tersangka, Yetno dan IH als Iwan Tato adalah merupakan Resedivis perkara narkoba, dan sudah lama menjadi target operasi (TO).





Sedangkan S alias Udin pirang selaku oknum Ketua DPC Partai Gerindra Bengkalis, akan direhabilitasi oleh BNN, karena tersangka tidak ditemukan berupa barang bukti. Dan bagi pengguna mau pun berhenti ketagihan narkoba bisa melaporkan diri untuk direhabilitasi di polres Bengkalis.





"Bagi pengguna dan pengedar diterapkan, pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"terang Hendra.





"Pada pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," tutup Hendra.(jlr).


Related

Hukrim 7277715162236793577


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item