Oknum Pengacara Diduga Pelaku TP.Pencabulan Anak Remaja Ditangkap Polsek Mandau

Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Unit Reskrim Polsek Mandau, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku Tindak Pidana...


Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Unit Reskrim Polsek Mandau, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Jl.Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/04/21) sekira pukul 16.00 Wib.





Dugaan pelaku berinisial PB (45), Laki-laki, warga Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti (BB)1 (satu) lembar visum.





Seperti diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, Selasa (06/04/21). Dan mengungkapkan kronologis kejadiannya yaitu, pada hari dan tanggal tidak ingat lagi, bulan Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di salah satu Hotel, Jalan Hangtuah, Kelurahan  Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban inisial F (15) yang dilakukan oleh terlapor PB. 





"Dimana kejadiannya bermula, sebelumnya korban yang merupakan keponakan kandung dari pelapor inisial A, mendapat informasi bahwa korban telah mengalami persetubuhan.Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pelapor langsung menanyakannya kepada korban dan menurut korban, bahwa benar dia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di TKP. 





"Yangmana menurut cerita dari korban, bahwa terlapor menjemput korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk Korban, lalu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Arvin.





Namun, sambung Kapolsek,  setelah terjadi persetubuhan itu, terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang dijanjikannya,  sehingga membuat korban kesal dan akan meninggalkan terlapor. Akan tetapi saat akan keluar dari kamar, terlapor mengatakan, apabila korban tidak mau melayani terlapor, maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh terlapor.





"Korbanpun mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan korban di TKP,"sebut Arvin.





Diteruskan Kapolsek lagi, atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





Berdasarkan laporan tersebut diatas, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku/terasangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,"dan pada hari Senin tanggal 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka sedang asik minum kopi di sebuah Cafe di Jl. Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," tutur Arvin.





"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Arvin.(jlr).


Related

Hukrim 7721002537803206678


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item