Salah Seorang Mantan Anggota BPD Darul Aman Periode 2015-2020 Merasa Dirugikan

RUPAT, Tribunriau- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Periode 2015 - 2020, Basir merasa...

RUPAT, Tribunriau- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Periode 2015 - 2020, Basir merasa dirugikan.

Pasalnya, ketika ia divonis 2,4 tahun penjara pada tahun 2019 lalu, honor sisa masa jabatannya sebagai anggota BPD Darul Aman tidak dibayarkan usai ia menghirup udara segar alias bebas.

Dikatakannya, sampai saat ini ia tidak pernah menerima surat pemberhentiannya sebagai anggota BPD, namun tidak pula menerima honor yang seharusnya ia dapatkan.

"Saya merasa tidak nyaman dengan pemberhentian saya sebagai anggota BPD tanpa surat pemberhentian dari Bupati, saya mohon kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan saya, saya dihukum tahun 2019 dan bebas pads tahun 2021 ini," ujar Basir kepada Tribunriau.com, Rabu (14/4).

Diceritakan Basir, ia sudah dua kali menemui ketua BPD Darul Aman, juga anggota BPD lainnya, tak luput juga kepala desa yang berhasil ditemuinya, namun tak dapat hasil yang memuaskan.

"Tidak ada jawaban yang pasti," kata Basir yang kecewa tidak mendapatkan solusi terkait masalah honornya.

"Mereka menyampaikan kepada saya bahwa saya secara otomatis sudah berhenti dari BPD, kades dan ketua BPD juga mengatakan hal yang sama tanpa surat pemberhentian dan honor saya tidak bisa dicairkan lagi," kisah Basir menceritakan hasil pertemuannya dengan Kades dan Ketua BPD.

Basir merasa dirugikan, honornya diklaim tidak bisa dibayar tanpa ada surat pemberhentian yang resmi, hasil yang sama juga ia dapatkan usai bertemu dengan Camat dan Sekcam setempat.

"Harapan saya kepada dinas terkait, tolong permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat terkait honor saya," pinta Basir.

Kepala Desa (Kades) Darul Aman, Pramojo ketika dimintai keterangan di kediamannya mengatakan hal yang sama seperti yang didapatkan Basir, yaitu honor yang bersangkutan tidak bisa dibayarkan karena tersandung masalah hukum.

"Terkait hal ini maka kami mendapat surat berita acara dari BPD, kemudian kami tindak lanjuti ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, ke Tapem dulu baru ke kecamatan, kemudian surat itu juga kami sampaikan ke PMD kabupaten Bengkalis dan pada waktu itu kami konsultasi juga dengan Ibu Bisma Dinas PMD Bengkalis, bahwa menurut beliau karena Basir tersandung hukum, maka honor atau operasional BPD atas nama Basir tidak boleh diberikan, informasinya seperti itu," cerita Kades menjelaskan alasan kenapa honor Basir tidak bisa dibayarkan.

Jadi, lanjut Kades, pihaknya selaku pemerintahan desa juga menunggu putusan dari dinas terkait, Camat, PMD atau Bupati, apakah putusannya bapak Basir masih berhak menerima gaji?, kalau ada putusan yang mengikat bahwa beliau memang berhak, maka pihaknya akan membayarkan hak Basir selaku anggota BPD.

"Tapi kalau memang ada aturan tidak membolehkan, maka pemerintah desa juga tidak berani untuk membayarkan honor bapak Basir," jelas Kades.

Pada Juni 2020, masih kata Kades melanjutkan pembicaraan, sudah pernah dilakukan penyusulan tindak lanjut ke dinas PMD Kabupaten Bengkalis, namun tidak bisa dicairkan.

"Karena beliau tersangkut masalah hukum ini secara otomatis putusan pengadilan itu sudah mengikat, begitu informasinya, jadi kami tidak bisa membayarkan itu, sebenarnya bukan masalah penahanan gaji, karena kami memang dasarnya konsultasi ke PMD kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

"Kalau surat pemberhentian memang tidak ada namun surat putusan pengadilan sudah kita terima," kata Kades menambahkan.

Sementara itu, Kadis PMD Bengkalis melalui Kabid PMD, Renaldi ketika dihubungi via selular mengatakan kades Darul Aman memang pernah melaporkan terkait kasus Basir.

Untuk prosedur pemberhentian, jelas Renaldi, harus 5 tahun kurungan atau lebih baru bisa otomatis berhenti.

"Nah kita belum dapat suratnya itu, pak Pramojo menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dituntut, tetapi dihukumnya tidak sampai 5 tahun, nah itu yang kita butuhkan surat, tapi surat itu waktu itu tidak ada, surat yang disampaikan pak kades cuma surat pemberitahuan bahwa pak Basir tersandung kasus, tapi tidak ada surat seperti surat dari kejaksaan atau dari pengadilan yang menyatakan bahwa dia benar diancam 5 tahun," jelas Renaldi.

"Kita butuh itu, sambil proses berjalan jadilah periode yang baru, periode 2021, pak Pramojo pernah bertanya memang kepada saya apakah bisa dibayar, yang pertama dia masih bisa dibayar karena belum ada surat pemberhentian, tetapi kami belum mengeluarkan surat keputusan karena surat ancamannya atau surat yang menyatakan dia dituntut atau diancam 5 tahun itu tidak ada," tambah Renaldi menjelaskan lebih dalam.

Sekarang, lanjut Renaldi, yang baru sudah dilantik, yang lama artinya sudah tidak akan bisa dikeluarkan surat pemberhentian, karena sudah ada yang baru, yang jadi kendala untuk pemberian honornya selagi surat keputusan belum keluar sebenarnya harus diteruskan.

"Jadi kades konsultasi dengan Faisal Dinas PMD yang ada di ruangan saya, selagi suratnya belum ada dia masih bisa, kan kemaren kades menyurati kita, jadi kalau surat yang disampaikan kades tidak ada yang menyatakan dia diancam 5 tahun gitu.
Jadi kita sudah komunikasi dengan majelis hukum, harus ada surat dari pengadilan ada bunyinya dia diancam 5 tahun, nah di surat itu tidak ada, seharusnya juga masih tetap dianggarkan, nanti kan ada paw-nya, nanti paw-nya lah yang menduduki jabatan itu, paw-nya lah yang menerima honornya, selagi belum ada keputusan harus tetap dianggarkan," pungkas Renaldi.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Semesta Riau 4676915227192138069


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item