Tanggapi Demo Gempura Masalah Dugaan Korupsi Di KONI, Wabup Ajak Duduk Bersama

Bengkalis, Tribunriau - Untuk menanggapi dan mengadakan pendekatan kepada para mahasiswa, yang melakukan aksi demo terkait masalah dugaan k...


Bengkalis, Tribunriau - Untuk menanggapi dan mengadakan pendekatan kepada para mahasiswa, yang melakukan aksi demo terkait masalah dugaan korupsi di KONI Bengkalis,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengajak pendemo yang berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Olahraga (Gempura), duduk bersama satu meja, diruang Vidcon kantor Bappeda Jl. Antara Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (12/04/21).





Tampak Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso di sela-sela Musrenbang RKPD Provinsi Riau secara virtual, menemui pengunjuk rasa bersama Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ismail, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Hermanto Baran, Sekretaris Bappeda Rinto, dan Kepala Bagian Prokopim Fadli.





Kemudian perwakilan dari pendemo, duduk bersama orang nomor dua di Negeri Junjungan Koordinator Umum Odi Juhasnadi, lalu Korlap Ayu Rahma, Jendlap Darmawansyah, serta anggota Agus Rinandi Prabowo, Muhammad Khairil Amri, Muhammad Ulil Amri, Ridho Ramadhan dan Sitihawa.





Dikesempatan itu, dihadapan Wakil Bupati Odi mengungkapkan tentang tuntutan aksi demo yang mereka lakukan tersebut, ada sebanyak lima poin pernyataan sikap.





"Pertama, meminta Kajari Bengkalis untuk membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Bengkalis, kedua, memanggil dan memeriksa Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Bengkalis, ketiga, memanggil dan memeriksa Ketua KONI, serta perangkat daerah yang diduga terindikasi. Keempat, meminta Kejari memanggil serta memerikasa tim verifikasi, dan kelima, mendesak Pemkab Bengkalis mengambil alih pengelolaan Pendistribusian anggaran KONI,"sebut Odi dengan tegas.





Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Wabup Bagus Santoso menanggapi 5 poin tuntutan Gempura menyatakan, terkait aksi tersebut, tentu tidak dilarang, karena setiap warga negara diberikan hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum.





Kepada 8 orang perwakilan Gempura, Wabup Bagus Santoso berpesan dalam membangun negeri ini perlu kebersamaan, tidak boleh curiga dan mencurigai.





"Jaksa, Polisi, Yudikatif sudah mempunyai protap, prosedur, tahapan bagaimana mereka menetapkan seseorang itu mau dijadikan saksi, terpidana, terdakwa dan lain sebagainya. Maka biarlah hukum ini terus berjalan," kata Bagus.





Ditambahkan Wabup, seiring hukum ditangani oleh yudikatif. Namun masyarakat masih memiliki hak mengawal supaya hukum itu berjalan.





"Kita juga harus mendengarkan pendapat yang lain, jangan sampai bentrok. Ketika yang satu menginginkan tangkap dan satunya jagan, kalian malah berkelahi,"harap Bagus.





Dipenghujung pertemuan tersebut, Bagus Santoso meminta Gempura bersepakat berdamai dan mempercayakan hukum yang menyelesaikan.(jlr/disk).


Related

Hukrim 60193889354450170


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item