Loket Penjualan Tiket Roro Rupat - Dumai Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik

RUPAT, Tribunriau- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri tahun ...

RUPAT, Tribunriau- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri tahun 1442 H terkait pencegahan penyebaran covid-19, masyarakat Rupat dan Dumai mentaati aturan pemerintah.

Kepatuhan tersebut tampak dari sepinya aktifitas di Roro Rupat - Dumai, Senin (10/5).

Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim, Untung Julius Silitonga, SH ketika dijumpai menjelaskan pada hari ke 5 penyekatan, tampak saat ini Roro Tanjung Kapal mulai sepi.

"Warga yang mau menyeberang sudah mengerti tentang peraturan dari Gubernur terkait mudik ditiadakan, jadi di hari ke 5 sudah sepi dan arus Roro untuk hari ini hanya 4 trip sampai jam 5 sore," ujarnya.

"Kami menekankan kepada semua pengemudi yang istilahnya membawa bahan bangunan atau makanan, setiap satu mobil hanya boleh satu orang saja di dalamnya, yaitu supir," tambah Kanit Untung.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pembelian tiket wajib melapor ke pos, dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Tujuannya kemana kita tanyakan, apakah dia mau berobat atau mungkin hanya pergi kerja ke dumai pulang hari ini juga ke Rupat dan syarat rapid test harus disertakan untuk bisa menyeberang ke Dumai dan didukung dengan RT RW bahwa memang betul dia mau menyebrang ke Dumai," jelasnya.

Sejauh ini, kata Untung, ada juga beberapa kendaraan yang dipulangkan.

Dijelaskannya juga, untuk hari pertama lebaran Idul Fitri, penyeberangan Roro di non-aktifkan, setelah tanggal 17 akan nornal kembali.

"Himbauan saya kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan ditunda sementara niatnya untuk pulang mudik demi kesehatan bersama," imbaunya.

Untuk diketahui, Pos penjagaan tergabung beberapa instansi, yakni dari kesehatan, TNI Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan aktif setiap hari.

Demikian juga disampaikan UPT Roro Rupat, Hendri ketika dimintai keterangan di kantornya mengatakan bahwa penyekatan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau tentang larangan mudik.

Dijelaskannya, Di UPT Pelabuhan kecamatan Rupat khususnya di Tanjung Kapal tanggal 6 hingga 17 Mei sudah menerapkan pembatasan baik itu pejalan kaki, sepeda motor roda dua, mobil roda empat pribadi, mobil sawit dan karet sudah tidak bisa dioperasikan, untuk sembako logistik diperbolehkan sesuai dengan surat edaran gubernur riau hingga tanggal 17 nanti.

"Sesuai dengan hasil rapat kemaren di Dumai, untuk mudik pertama Idul Fitri tidak mengoperasikan kapal, dalam artian penyeberangan roro diliburkan," jelasnya.

Sampai sejauh ini, lanjutnya, Roro beroperasi tetap dua kapal, Roro untuk Senin sampai Rabu 4 trip, kamis hingga minggu 5 trip.

"Jadi himbauan kami dari UPT Pelabuhan kecamatan Rupat, kami menghimbau untuk tidak bepergian mudik karna kondisi covid 19, jaga kesehatan dan tidak kemana-mana," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini pejalan kaki ada juga yang dipulangkan, kendaraan roda dua karena tidak bisa menunjukkan surat sesuai dengan surat edaran menteri perhubungan yang mana harus menunjukkan surat sakit dari kesehatan atau puskesmas.

"Yang boleh lewat adalah kendaraan roda empat mobil barang yaitu satu penumpang saja, terus mobil along-along atau sembako sayur, kalau dia pejalan kaki atau sepeda motor yaitu yang bekerjanya di Rupat, seperti petugas pegawai Bank Riau, TNI, Polisi, atau BRI, media atau wartawan boleh saja masuk yang penting bisa menunjukkkan identitas," pungkasnya.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Semesta Riau 9035179580539696086


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item