Mantan Anggota BPD Darul Aman, Basir Tunggu Kepastian Soal Tunjangan

RUPAT, Tribunriau- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Periode 2015 - 2020, Basir hingga...

RUPAT, Tribunriau- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Periode 2015 - 2020, Basir hingga kini masih menunggu kepastian terkait haknya yang belum dibayarkan.

Pasalnya, hingga sampai saat ini ia belum menerima surat pemberhentian dan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, hal tersebut berimbas terhadap honor/tunjangannya sebagai anggota BPD.

"Saya kurang lebih sudah tiga bulan bebas, saat itu ancamannya 3.6 tahun dan putusan nya 2.4 tahun. Saya merasa dirugikan karena saya dari bulan 4 tidak pernah menerima tunjangan dari tugas saya sebagai anggota BPD sampai akhir bulan 12, lebih kurang 9 bulan saya tidak menerima tunjangan saya," ujar Basir kepada Tribunriau baru-baru ini.

Selain itu, Basir juga pernah mengirimkan surat secara resmi ke Pemerintah Desa dan Kecamatan, namun belum ada jawaban secara tertulis dan resmi yang ia terima.

"Harapan saya permasalahan saya ini supaya bisa cepat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis," harapnya.

Terkait masalah ijazah, lanjut Basir, ia mengklaim memiliki SK resmi, dan permasalahan intinya ialah soal tunjangan.

Diceritakan Basir, pada saat seleksi dulu, terdapat 3 orang yang memiliki ijazah SD, termasuk dirinya, dan semua lulus.

"Jadi harapan saya, tunjangan saya dibayar, kalau belum juga dibayar mungkin saya bisa lapor ke polisi, untuk masalah menghadap ke PMD Bengkalis, saya rasa itu bukan jalur saya, karena saya hanya anggota BPD, jadi permasalahan seperti ini sudah selayaknya tugas pemerintah desa yang menyelesaikannya," pungkas Basri.

Sementara itu, Kepala Desa Promojo ketika dihubungi menjelaskan agar saudara Basir diajak untuk bersama-sama menghadap ke PMD Bengkalis agar masalah tidak simpang siur.

"Bagusnya pak Basir diajak sama-sama ke PMD agar tidak simpang siur, bersama Pemkab dan Kades," ujar Kades menanggapi.

Di sisi lain, Kabid PMD Bengkalis, Rinaldo menjelaskan soal ijazah yang dimiliki Basir. "Kita lihat untuk syarat menjadi anggota BPD minimal pendidikan dasarnya adalah SMP, tapi kita lihat di suratnya pak Basir, SD tidak tamat, ini juga sudah tidak sesuai dengan ketentuan, itu dari segi pendidikan," ujarnya.

"Pak Basir kemarin kena permasalahan hukum, dalam proses permasalahan hukum itu dia kena tuntutan pidananya selama 5 tahun tuntutan pidananya, bukan putusan akhir, syarat yang disampaikan kepada kita dari pihak desa itu sebenarnya, ada runtutannya atau birokrasinya, pertama dari BPD melakukan proses melaporkan kepada kepala desa, kepala desa punya waktu 7 hari menyampaikan kepada kecamatan, kecamatan punya waktu 7 hari menyampaikan kepada Bupati melalui dinas PMD, dan dinas PMD punya waktu 30 hari untuk menindaklanjuti itu," jelasnya panjang lebar.

"Itu adalah tahapan-tahapannya, sementara tahapan itu tidak dilalui dari desa, dan kita sudah berkomunikasi sama bagian hukum untuk menyampaikan atau memproses, tidak bisa karena tidak ada surat yang menyatakan bahwa dia dituntut selama 5 tahun, tuntutan pidananya, hanya putusan akhir saja, sedangkan di dalam peraturannya seperti itu, itu yang kita sampaikan kepada pak kades agar memperhatikan tamatannya ini tidak sesuai karna berdasarkan ketentuan tamatan minimal SMP untuk BPD," tambahnya.

Kenapa bisa lulus seleksi, lanjut Rinaldo, perihal tersebut harus ditanyakan ke panitia seleksi.

"Itu kalau kita lihat dari segi pidana, tetapi ada ketentuan yang mengatur bahwa BPD ini tidak boleh sekitar 5 kali tidak hadir dalam Musdes, ada ketentuan-ketentuan yang coba diperhatikan lagi, bukan hanya dari segi pidana saja," kata Rinaldo.

"Jadi yang mengatakan layak atau tidaknya pak Basir menerima tunjangannya bukan dari dinas PMD, itu desa sudah kita kasi tau bagaimana tindak lanjutnya, silahkan memutuskan seperti apa, jadi jangan permasalahan seperti itu dilimpahkan ke PMD, yang memutuskan adalah desa, kita sudah memberikan pandangan, silahkan putuskan," jelasnya mengakhiri.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Semesta Riau 8424854701844063229


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item