Satres Narkoba Ungkap Pelaku TP Narkotika dan Senjata Rakitan

Bengkalis, Tribunriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika je...


Bengkalis, Tribunriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,8 gram, dan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.





Kepada wartawan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT saat jumpa pers menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkan Narkotika jenis shabu dari tersangka (E) melalui (R).





"Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib,Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E)dan tersangka (R) di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dan Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) dan mengakui pernah memberikan  Narkotika jenis Shabu kepada tersangka ( R).  Tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis", terang Hendra yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).





Lanjut Kapolres menjelaskan, dari penggeledahan ini ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 2 butir amunisi, 1  bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk Oppo,1 unit Handphone merk Strawberry.





"Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kami menghimbau kepada masyarakat, agar menjaga keluarga dari barang haram tersebut, serta bersama - bersama memberantas peredaran narkoba," ujar Hendra.





"Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun," pungkas Hendra.(jlr).  


Related

Hukrim 4854019223555417122


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item