Seorang Pria Diduga Gangguan Jiwa Rusak Rumah Bhabinkamtibmas

RUPAT, Tribunriau- Seorang pria yang diduga memiliki gangguan jiwa alias gila merusak rumah milik Bhabinkamtibmas di RT 14 RW 06 Dusun Mekar...

RUPAT, Tribunriau- Seorang pria yang diduga memiliki gangguan jiwa alias gila merusak rumah milik Bhabinkamtibmas di RT 14 RW 06 Dusun Mekar Sari, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Demikian disampaikan Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Untung Julius Silitonga, SH, Sabtu (01/5) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, kronologi pengrusakan rumah berawal dari pelaku yang meminta mencarikan pekerjaan, namun tidak kunjung mendapatkan apa yang diminta oleh pelaku.

Tepatnya hari Minggu (25/4), usai melakukan pengrusakan di rumah korban yang tidak berada di tempat, pelaku ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Rupat.

"Pelaku agak mengalami stress, mungkin ada kurang-kurangnya, terus pelaku langsung merusak rumah Bhabinkamtibmas pada saat siang hari itu, jadi motifnya dia meminta kerjaan pada Bhabinkamtibmas namun tidak dapat," ujar Kanit Reskrim.

Parahnya lagi, lanjut Kanit, pelaku malah ingin ditangkap dan masuk penjara agar bisa dapat makan gratis.

"Tahan saya pak, supaya saya bisa dikasi makan," kata Kanit meniru ucapan pelaku.

Ditambahkannya, perbuatan pelaku ini bukanlah yang pertama kali, bulan lalu pelaku juga pernah melakukan pengrusakan di Puskesmas Sri Tanjung Teluk Lecah Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis.

"Supaya dia ditangkap polisi, sementara orang puskesmas tidak melapor, damai begitu saja dan kepala UPT Puskesmas bilang tidak dilakukan lagi permasalahan, akhirnya dilakukan lagi ke rumah Bhabinkamtibmas," tambahnya.

"Intinya ketika pelaku melakukan pengrusakan di puskesmas tidak ditanggapi, dilakukan lagi di rumah Bhabinkamtibmas, kalau merusak rumah Bhabinkamtibmas pasti ditangkap polisi, dia berfikir begitu, jadi dalam proses pertanyaan kita prediksi dia mengalami sedikit gangguan jiwa, makanya prosesnya sempat dipending, seperti apa kita mau arahkan, kasat Reserse mengatakan untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa," timpalnya.

Informasi tambahan, pelaku atas nama Jupri, berjenis kelamin laki-laki, umur 26 tahun, menurut keluarga dan warga, pelaku tidak tidak terlalu dikenal karna tidak pernah menetap, selalu berpindah-pindah.

Sementara, menurut perkataan pelaku, jika dia tidak ditangkap juga setelah merusak rumah bhabinkantibmas, dia akan melakukan pengrusakan di rumah kepala Desa Teluk Lecah.

"Jadi rencananya kita konfirmasi dengan kasat reserse apa perintah dari dia cuma konfirmasi dari awal pelaku akan kita rujuk ke RSJ Bangkinang dulu, mungkin hari senin besok kita akan rujukkan," jelas Kanit.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak merasa takut lagi, karena pelaku sudah kita amankan," pinta Ipda Untung Julius Silitonga, SH.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Related

Hukrim 8777779913001898306


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item