Peras PSK di Bali, Oknum Polisi Ini Divonis 2,5 Tahun

Denpasar - Wanita berinisial MIS (21) merasa tak tenang karena menjadi korban pemerasan oknum polisi di Bali. Pasalnya, MIS juga mendapatkan...



Denpasar - Wanita berinisial MIS (21) merasa tak tenang karena menjadi korban pemerasan oknum polisi di Bali. Pasalnya, MIS juga mendapatkan ancaman dari pelaku.

Kasus bermula saat MIS dipergoki tengah melayani tamu kencannya di kos-kosan. Pria itu mengaku anggota polisi dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepada korban.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020. MIS mengaku bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.

Oknum polisi Briptu RCEN itu lalu meminta agar setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.

Korban Lapor Propam Bali

Situasi ini memberatkan MIS. Bersama kuasa hukumnya, MIS melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Bali. Oknum tersebut ternyata anggota polisi aktif di Bali.

"Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian," kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Penyelidikan berjalan. Briptu RCEN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali.

"Proses lanjut, sudah penetapan tersangka dan diamankan dalam rutan Polda Bali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan kepada detikcom, Senin (21/12/2020).

Vonis 2,5 Tahun

Briptu RCEN dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim mengetuk palu, Briptu RCEN divonis 2,5 tahun penjara.

"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa majelis hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (3/6/2021) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang diterima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Messi. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.

"Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya)," kata Luga.


Sumber: Detik

Related

Hukrim 3278854076165745150


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item